assalamu'alaikum..

assalamu'alaikum..
Dynamic Blinkie Text Generator at TextSpace.net

Selasa, 16 Maret 2010

2.TAYAMUM & MANDI
A.TAYAMUM

Definisi : Menyengaja tanah untuk menghapus muka dan kedua tangan degan maksud melakukan sholat dan lain-lain
Dasar disyariatkannya tayamum adalah :
a.Firma Alloh Ta’ala :
“jika kamu sal\kit atau dalam perjalanan atau salah seorangn diantaramu buang air besar atau campur baur dengan peempuan dan tiada beroleh air, maka hendaklah bertayamum dengan tanah yan baik yaknisapulah muka dan kedua tanganmu (An-Nisa :43).
b.sum\nah Rosululloh SAW :
“bahwa Rosulullah SAW bersabda : seluruh bumi diajdikan bagiku dan bagi umatku sebagai mesjid dan alat bersuci. Maka dimana juga sholat tu menemui salah seorang diantara umatku , disisinya terdapat alat untuk bersuci itu”

sebab-sebab Boleh Bertayamum :
1.jika seorang tiada beroleh air, atau tiada air untuk bersuci
2.jika seseorang terluka atau ditimpa sakit yang bila terken aair akan \fatal akibatnya
3.jiak air amatdingin dan didi\uga menimbulkan bahaya

Kaifiat cara Bertayamum “
1.berniat tayamum lalu membaca basmallah
2.menempelakn kedua telapak tangan ke tanah yan suci lalu menyapu ke muka
3.menempelkan lagi kedua telapak tangan ke tanah yang suci lalu menyapukan tanah ke lengan hingga ke pergelangan (kanan dulu)
karena teyamum merupakan pengganti wudhu dan mandi ketiaktidak ada air, maka dibolehkan dengan tayamum itu apa yang dibolehkan dengna wudhu dan mandi seperti sholat, menyentuh Al-Qur;an dan lain-lain

B.MANDI
Mandi ialah meratakan air ke seluruh tubuh. Disyariatkanya berdasarkan firma Alloh Ta’ala : “Dan jika kamu junub hendaklah bersuci (Al Maidah : 6)
Wajib mandi disebabkan lima hal, yaitu :
1.keluar mani disertai syahwat, diwaktu tidur atau bangun baik laki-laki maupun perempuan. Bila tanpa syahwat tetepi karena sakit atau dingin tidak wajib mandi
2.hubungan kelamin, masuknya alat kelamin pria ke dalam alat kelamin wanita, walau tidak sampai keluar sperma
3.terhentinya haid dan nifas
4.amti
5.orang kafir masuk islam, wajib mandi

Rukun Mandi ada dua (2) perkara, yaitu :
1.berniat
2.membasuh seluruh anggota tubuh

Sunah –Sunah Mandi :
1.berniat
2.kemudian membasuh kemaluan
3.kemufdain berwudhu
4.menuangkan air keatas kepala seanyak tiga kali sambil menyelang-nyelangi rambut agar air sampai membasahi urat-uratnya
5.mengalirkan air keseluruh badan dengan memulai sebelah kanan lalu sebelah kiri tanpa mengabaikan ketiak, bagian dalam telinga pusat dan jari-jari serta menggosok anggota tubuh yang dapat digosok
Mandi bagi wanita :
Sama dengan mandi laki-laki, hanya wanita tidak wajib menguraikan jalinan rambutnya, asal air sampai ke urat rambut. Disunahkan bagi wanita yang mandi karna haid atau nifas, untuk membubuhkan munyak wangi pada kapas dan menggosokannya pada kemauluan agar tempat tersebut menjadi harum dan lenyap baru darah busuk